<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kurator Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.kuratorindonesia.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.kuratorindonesia.com</link>
	<description>Pengetahuan Tentang Kurator di Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Jan 2012 09:49:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.1</generator>
		<item>
		<title>Syarat Menjadi Kurator</title>
		<link>http://www.kuratorindonesia.com/syarat-menjadi-kurator/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=syarat-menjadi-kurator</link>
		<comments>http://www.kuratorindonesia.com/syarat-menjadi-kurator/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 09:49:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuratorindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Syarat Menjadi kurator]]></category>
		<category><![CDATA[kurator]]></category>
		<category><![CDATA[Kurator indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[menjadi kurator]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat menjadi kurator]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kuratorindonesia.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[Latar Belakang Pada saat berlakunya peraturan kepailitan zaman Belanda, hanya Balai Harta Peninggalan (BHP) yang hanya dapat menjadi Kurator tersebut. Sekarang, Kurator diperluas oleh Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) sehingga yang dapat bertindak sebagai Kurator adalah: 1.    Balai Harta Peninggalan (BHP) atau 2.    Kurator lainnya. [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.kuratorindonesia.com/wp-content/uploads/2012/01/619-03715842n.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-26" style="margin: 3px;" title="619-03715842" src="http://www.kuratorindonesia.com/wp-content/uploads/2012/01/619-03715842n-300x199.jpg" alt="" width="270" height="179" /></a>Latar Belakang</strong><br />
Pada  saat berlakunya peraturan kepailitan zaman Belanda, hanya Balai Harta  Peninggalan (BHP) yang hanya dapat menjadi Kurator tersebut. Sekarang,  Kurator diperluas oleh Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004  tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU  Kepailitan”) sehingga yang dapat bertindak sebagai Kurator adalah:<br />
1.    Balai Harta Peninggalan (BHP) atau<br />
2.    Kurator lainnya.</p>
<p>Jika  debitor atau kreditor tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator, maka  Balai Harta Pengadilan yang bertindak sebagai Kurator. Namun jika yang  diangkat bukan dari Balai Harta Peninggalan maka Kurator tersebut harus  independen dan tidak memiliki kepentingan yang berbenturan dengan  debitor atau kreditor.</p>
<p>Kurator dalam perkara kepailitan  memiliki peranan yang sangat penting. Maka karena besar tugasnya  tersebut, tidak sembarang orang dapat menjadi pihak Kurator, diperlukan  pemenuhan syarat-syarat yang cukup ketat diatur oleh Undang-Undang.</p>
<p><strong>Persyaratan Menjadi Kurator</strong><br />
Menurut  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus dalam  Pasal 2 diatur bahwa untuk didaftarkan sebagai Kurator harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut:<img title="More..." src="http://www.hukumkepailitan.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /><span id="more-25"></span><br />
1.   Warga Negara Indonesia dan berdomisli di Indonesia;<br />
2.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;<br />
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;<br />
4.   Sarjana hukum atau Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi;<br />
5. Telah mengikuti pelatihan calon Kurator dan Pengurus yang  diselenggarakan oleh organisasi profesi Kurator dan Pengurus bekerja  sama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;<br />
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang  diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;<br />
7.  Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;<br />
8.  Membayar biaya pendaftaran; dan<br />
9.  Memiliki keahlian khusus.</p>
<p>Jika  seseorang telah memenuhi syarat untuk didaftar sebagai Kurator dan  Pengurus, maka pemohon tersebut dapat mengajukan permohonan kepada  Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:</p>
<p>1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh notaris;<br />
2. Fotokopi ijasah sarjana hukum atau sarjana akuntansi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi atau sekolah tinggi tersebut;<br />
3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak yang dilegalisir oleh notaris;<br />
4.  Fotokopi surat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus bersama dengan  Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;<br />
5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;<br />
6. Fotokopi tanda keanggotaan organisasi profesi yang dilegalisir oleh notaris;<br />
7.  Surat pernyataan bersedia membuka rekening di bank untuk setiap perkara  kepailitan atas nama Kurator dalam kedudukannya sebagai debitor pailit;<br />
8.  Surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit;<br />
9.  Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris  yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perseroan dinyatakan  pailit; dan<br />
10. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena  melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima)  tahun atau lebih.</p>
<p>Jika terdapat kekurangan atas kelengkapan  persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud penjelasan di atas, maka  pemohon wajib melengkapi persyaratan tersebut paling lama 30 (tiga  puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan  kurang lengkap persyaratan dari Direktorat Jenderal.</p>
<p style="text-align: justify;">
<strong>Jeany Tabita</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kuratorindonesia.com/syarat-menjadi-kurator/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
